Bau Skenario di Balik Penangkapan Wartawan Benteng: Melawan Kriminalisasi Pers, Massa Bakal Guncang Polres

BENGKULU TENGAH Beritasangsaka.com— Dugaan skenario “jebakan Batman” dan kriminalisasi terhadap jurnalis di Bengkulu Tengah (Benteng) memicu gelombang perlawanan hebat. Tak hanya di Bengkulu, kecaman keras kini menjalar hingga ke kalangan media, Ormas, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di tiga provinsi sekaligus: Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung.

Kasus ini menimpa Nardi, wartawan Kompas News 9, yang ditangkap aparat kepolisian usai melakukan tugas-tugas jurnalistik. Penangkapan tersebut dinilai penuh kejanggalan dan syarat akan rekayasa untuk membungkam kebebasan pers.

Berawal dari Investigasi Bedah Rumah Mangkrak
Pengusutan berdarah dingin ini bermula saat Nardi bersama rekannya, S, melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyelewengan proyek bedah rumah untuk rakyat miskin di salah satu desa di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam penelusurannya, Nardi berhadapan dengan Meki—pemilik toko bangunan yang memegang peran sentral sebagai pemasok barang sekaligus penanggung jawab proyek tersebut. Dari pertemuan awal, Meki menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 kepada S dan Nardi.

Tak berhenti di situ, Meki kemudian menyambangi kediaman Nardi dan berinisiatif menawarkan uang tambahan sebesar Rp 1,5 juta. Namun, iktikad tersebut berubah menjadi perangkap. Meki diduga kuat telah bersekongkol dengan oknum di Polres Benteng untuk menyusun skenario jebakan yang berujung pada penangkapan Nardi di lokasi yang diatur.

Sikap Mencla-Mencle dan Janji Manis yang Menguap
Menanggapi tindakan tersebut, Komunitas Masyarakat dan Forum (KMF) bersama puluhan jurnalis bergerak menempuh jalur diplomasi. Pada Jumat (18/9/2026), KMF menyambangi Polres Bengkulu Tengah sembari menyerahkan surat jaminan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh 15 jurnalis dan pegiat LSM.

Sinyal positif sempat datang saat Kapolres Bengkulu Tengah—didampingi Kasat Reskrim, Kanit Tipiter, dan Kanit Pidum—menyarankan mekanisme restorative justice (RJ). Kapolres bahkan berjanji memfasilitasi gelar perkara dan memproses pembebasan Nardi jika kesepakatan damai tercapai.

Iktikad baik itu ditindaklanjuti KMF pada Sabtu (19/9/2026) dengan mempertemukan pelapor (Meki), dua Kepala Desa, Penasihat Hukum, dan tim KMF. Pertemuan tersebut menyepakati pencabutan berkas perkara di Polres Benteng yang dijadwalkan pada Selasa mendatang.

Namun, drama kembali terjadi. Meki mendadak ingkar janji usai berembuk dengan Penasihat Hukumnya (PH). Tangkapan layar (screenshot) percakapan yang beredar mengonfirmasi batalnya niat damai tersebut secara sepihak.

KMF Murka, Aksi Massa Disiapkan
Pengkhianatan atas komitmen damai ini membakar kemarahan koalisi civil society. Penanggung Jawab Aksi KMF, Agus, didampingi Fahmi Dametri, menegaskan bahwa jalan perlawanan adalah satu-satunya opsi tersisa.

“Kami telah ditipu oleh permainan skenario ini. KMF memastikan akan menggelar AKSI DAMAI di halaman Polres Bengkulu Tengah pada Selasa, (22 September 2026). pukul 10.00 WIB,” tegas Agus, Sabtu malam (20/9/2026).

Surat pemberitahuan aksi akan dilayangkan secara resmi kepada Kapolres Bengkulu Tengah melalui Sat Intelkam pada Minggu (21/9/2026).

“Ini bukan lagi soal individu Nardi, tapi soal perlawanan terhadap kriminalisasi wartawan. Ibarat Teri melawan Paus, kami tidak akan mundur sejengkal pun!” serunya.

Gelombang dukungan terus mengalir. Ketua DPW Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) menyatakan komitmennya untuk turun langsung ke lapangan mengawal aksi ini. Niat serupa ditegaskan oleh Ketua Ormas OMBB, M. Diamin, yang siap mengerahkan massa demi membela keadilan bagi Nardi. (Rahayu/Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *