Bengkulu.
- Diduga oknum Pegawai Kanwil Badan Pertanahan Nasional (KANWIL BPN) Bengkulu, berinisial Sp. melakukan pungli sebesar Rp 10 juta dengan alasan Meminta Dana untuk pengukuran ulang dan menentukan titik koordianat sertifikat atas luas tanah dengan berlokasi di Desa lpuh ll.D.sp.IV.
Kecamatan Ketahun SEBELAT kabupaten Bengkulu utara.
Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan keterangan penerima kuasa pemilik tanah ; menyampaikan, saat kelurga hendak mengurus Atas nama sertifikat tanah dirinya diarahkan langsung mentrasper Rp.10 jt kepada oknum pegawai kanwil BPN Bengkulu inisial (sp) pada saat itu sebagai pegawai kanwil BPN Bengkulu.
“Pada saat hendak mengurus sertifikat atas hak tanah.
Dirinya dimintai biaya dengan dalih untuk biaya pengukuran ulang tanah sampai pengurusan penentuaan titik koordinat sertifikat tanah.
Namun anehnya tak kunjung selesai ditentukan titik koodinat tanah.
ucapnya,
, namun ia hanya mentransferkan uang sebesar Rp 10. juta.
kalau pun tujuannya hanya mengembalikan uang itu pun kurang, sedangkan uang yang sudah diterima oleh inisial sp dari pihak keluarga ini Rp 10 juta,” bebernya.
Tim dan awak media ini usaha untuk konfirmasi Kepala Kanwil BPN Bengkulu, Sampai saat ini Belum memberikan hak jawab Karena belum juga bisa di temui.
( Tim/hal.).
