Guna Menjaga Kelancaran Pelayanan Publik, PPPK Paruh Waktu Akan Dikembalikan ke Lokasi Penugasan Awal

 

PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat, Desi Irawan menegaskan seluruh PPPK paruh waktu dikembalikan ke lokasi penugasan awal, terutama bagi tenaga pendidik yang sebelumnya bertugas di satuan pendidikan di daerah asal.

Hal itu terungkap saat pembahasan penataan PPPK paruh waktu tersebut digelar di Ruang Payung Agung Lantai 4, Komplek Perkantoran Pemda Pesisir Barat, Selasa13 Januari 2026. Orang nomor satu  Pesisir Barat ini memberikan tanggapan langsung atas keluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berasal dari wilayah jauh, seperti Kecamatan Bangkunat dan Lemong.

Dalam rapat, Bupati menyampaikan bahwa kebijakan penempatan yang berlaku saat ini menimbulkan keluhan terkait jarak tempuh yang jauh, tingginya biaya transportasi, hingga risiko turunnya efektivitas kinerja para pegawai.

Para PPPK paruh waktu sebelumnya bekerja di daerah domisili masing-masing, namun penempatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) membuat mereka dipindahkan ke lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kita harus memperhatikan kondisi di lapangan. Banyak PPPK paruh waktu yang berasal dari daerah jauh seperti Bangkunat dan Lemong. Jika mereka ditempatkan di Pemda, tentu akan memberatkan dan mengganggu kinerja. Karena itu, saya tegaskan agar PPPK paruh waktu dikembalikan ke tempat kerja semula,” ujar Bupati.

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, serta memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi para PPPK paruh waktu. Dengan dikembalikannya pegawai ke lokasi awal, proses belajar mengajar dan pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan optimal.

Rapat dihadiri jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, termasuk BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta instansi teknis lainnya. Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti arahan Bupati dengan menerbitkan keputusan resmi agar penempatan PPPK paruh waktu kembali sesuai domisili dan tugas awal masing-masing. Den/W-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *