Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian, Satu orang Tersangka diamankan

KRUI – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan mengamankan seorang tersangka berinisial AN (18) Pesisir Barat, pada Minggu, 01 November 2026, sekira pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi BE 4570 XH, yang terjadi di Dusun Banjar Negeri, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/I/2025/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tanggal 20 Januari 2025, dengan pelapor atas nama Khairul Anwar.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Meidy Harianto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., menerangkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB, korban memasukkan sepeda motornya ke teras rumah karena hujan. Selanjutnya, korban bermain telepon genggam hingga sekira pukul 00.00 WIB sebelum akhirnya tertidur.

Sekira pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan mendapati pintu depan rumah serta pintu gerbang dalam keadaan terbuka. Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui bahwa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi BE 4570 XH telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Pesisir Barat.

Dalam proses pengembangan kasus, pada Minggu, 1 November 2026, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Selanjutnya, AIPTU M. Darwin selaku Katim Tekab 308 melaporkan informasi tersebut kepada Kanit Idik 1 Tipidum, kemudian diteruskan kepada Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim memimpin langsung Tim Tekab 308 menuju lokasi keberadaan terduga pelaku. Setibanya di lokasi, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama AN.

Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Barat guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu:
Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi BE 4570 XH, nomor rangka MH3SG5670MJ051130 dan nomor mesin G3L8E0472346.
Satu lembar STNK sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi BE 4570 XH, nomor rangka MH3SG5670MJ051130 dan nomor mesin G3L8E0472346 atas nama Siswoyo.

Atas perbuatannya, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan,” tegas Iptu Dr. Meidy Harianto. Den/W-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *