Bagaikan Gapura “Tak Bertuan” di Perbatasan, Jalan Lintas Bengkulu Utara – Lebong Semak Belukar

Bengkulu Utara, Beritasangsaka.com. – Perbatasan antarwilayah seharusnya menjadi etalase terdepan yang mencerminkan wajah kemajuan, kerapian, dan kehadiran pemerintah daerah.

Namun, ironi justru terpampang nyata di perbatasan antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong. Alih-alih disambut dengan infrastruktur yang elok dan fungsional, para pengendara yang melintas justru disuguhi pemandangan memprihatinkan,semak belukar diwilaya lintas Bukit resam yang merangsek badan jalan akibat rutinitas tebas bayang yang tak kunjung dikerjakan, serta megahnya bangunan gapura perbatasan yang terbengkalai bagaikan monumen tanpa tuan.

​Kondisi ini bukan sekadar persoalan estetika visual, melainkan akumulasi dari kelalaian birokrasi pemeliharaan infrastruktur yang berpotensi mengancam keselamatan publik.

​Wajah Perbatasan: Antara Semak Belukar dan Ancaman Keselamatan

​Berdasarkan pantauan dan laporan lapangan, ruas jalan provinsi yang menghubungkan kedua kabupaten ini tampak kian menyempit secara visual akibat tumbuhan liar dan rumput menjuntai yang menutupi bahu jalan. Rutinitas pembersihan atau yang akrab disebut “tebas bayang” seolah lenyap dari agenda berkala instansi berwenang.

Akibatnya, pandangan pengendara,baik roda dua maupun roda empat,menjadi terbatas, memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari atau saat cuaca buruk.

​Lebih parah lagi, struktur fisik gapura perbatasan yang berdiri di wilayah tersebut tampak mangkrak dan tidak selesai dikerjakan. Bangunan yang menelan anggaran publik tersebut kini semakin hari semakin lapuk dimakan usia. Tanpa adanya perawatan dan kejelasan status penyelesaian, konstruksi ini dikhawatirkan mengalami pelapukan struktural yang parah, hingga berisiko runtuh dan menimpa pengguna jalan yang melintas tepat di bawahnya.

Kritik Tajam setajam silet Pembiaran Sistemik dan Defisit Tanggung Jawab

​Pemandangan ini memantik pertanyaan mendasar terkait komitmen pemerintah daerah dan instansi sektoral terkait dalam pemeliharaan fasilitas publik.

Apakah perbatasan harus menunggu jatuhnya korban jiwa terlebih dahulu baru kemudian menuai perhatian birokrasi?

​Pembiaran rutin seperti mangkraknya pembersihan tebas bayang dan terbengkalainya aset gapura menunjukkan adanya defisit tanggung jawab (responsibility deficit) di tingkat pengambil kebijakan.

Alokasi anggaran pemeliharaan rutin yang seharusnya terserap secara transparan dan akuntabel justru menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ketika fungsi pengawasan melemah, maka infrastruktur publik yang dibangun dengan uang rakyat berubah fungsi menjadi monumen pembiaran.

Secara politis dan administratif, kondisi ini mencederai prinsip pelayanan publik yang prima. Perbatasan bukan sekadar garis imajiner administratif di atas peta, melainkan ruang publik strategis yang mempertemukan mobilitas ekonomi dan sosial masyarakat Bengkulu Utara dan Lebong.

Menelantarkan kawasan perbatasan sama artinya dengan merendahkan martabat pelayanan daerah itu sendiri.

Langkah Konkret dan Desakan Publik

​Menanggapi situasi yang kian mengkhawatirkan ini, publik dan para pengguna jalan mendesak agar para pemangku kebijakan,baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,segera mengambil langkah taktis dan strategis,

​Aksi Tanggap Darurat Pembersihan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama instansi terkait harus segera menerjunkan tim untuk melakukan pembersihan tebas bayang di sepanjang jalur provinsi Bengkulu Utara–Lebong demi menjamin jarak pandang dan keselamatan pengendara.

​Audit dan Kejelasan Status Gapura: Pemerintah daerah harus segera mengevaluasi kontrak pembangunan gapura perbatasan yang mangkrak tersebut. Jika masih dalam ranah hukum atau pemeliharaan rekanan, segera diselesaikan,, jika terbengkalai, harus diambil langkah audit untuk mencegah kerugian negara yang berkelanjutan sekaligus mengantisipasi bahaya keruntuhan.

Penguatan Koordinasi Lintas Wilayah: Mengingat lokasi berada di titik krusial perbatasan, sinergi antara Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, dan Pemerintah Provinsi Bengkulu mutlak diperlukan agar tidak terjadi pelemparan tanggung jawab administratif.

Pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti pada seremonial peletakan batu pertama atau pengerjaan setengah hati. Sudah saatnya pemerintah membuka mata, mendengar aspirasi pengendara yang melintas, dan mengembalikan fungsi perbatasan sebagai gerbang wilayah yang aman, bermartabat, dan membanggakan.(Hal.ns).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *