Bengkulu – Beritasangsaka.com. Rekonstruksi Proyek Pembangunan Badan Jalan, atau Pelapis Tebing pada jalan Provinsi kelas satu (1) lokasi ruas jalan Air Dingin Muara Aman tepat di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Dikerjakan CV Artomoro telah keterlambatan pekerjaan diduga ada persekolkolan antra pelaksana dengan PPK dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Patut di duga dalam laporannya tidak selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah di tetapkan dalam kontrak kerja dimulai tanggal 04 Juni – 01 Desember 2025. Dikerjakan Rekanan pelaksana proyek CV. Artomoro. Konsultan Pengawas CV Utaka Essa Konsultan. Nilai kontrak Rp 7,3 lebih dari APBN bersumber Dana Hibah pusat cukup pantastis.
Proyek yang seharusnya rampung pada akhir masa kontrak tahun anggaran berjalan hingga kini belum sepenuhnya selesai. Karena Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan pekerjaan cepat selesai karena sudah lama terganggunya aktifitas melalui jalan tersebut, mohon kepada pihak terkait melakukan Evaluasi serta mengambil langkah tegas agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku seru warga setempat.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan proyek tersebut diperkirakan pekerjaan baru sekitar 70 persen diperkirakan tidak akan selesai sampai akhir tahun ini,
PPK dari BPBD Pemerintah Provinsi Bengkulu selaku pemilik Proyek (Owner) menerapkan sanksi kepada pemilik perusahaan (kontraktor) sesuai Perpres Nomor 12 tahun 2021 diubah dari Perpres Nomor 16 tahun 2018. Melakukan Andendum paling lama 50 hari kerja. Tetap melakukan Denda keterlambatan batas waktu yang ditentukan dalam kontrak maksimal 5 persen dari nilai kontrak atau harian 1/1000. 1/mil kata sumber ahli diminta komentarnya.
Ibu Nanik selaku kontraktor pelaksana pekerjaan proyek tersebut ketika di WhatsApp mau ditemui guna konfirmasi melalui handphone selularnya dengan nomor. 0823-8235-6261. Ia menghubungi wartawan media ini Senin 22/012-2025 dengan nada tinggi mekik-mekik berteriak dan mengatakan tidak perlu dan apa tahu kamu katanya dengan nada emosi, kontrak kerja sudah diperpanjang sampai April 2026 saya lagi pening katanya.
Sementara PPK pemilik proyek Owner dari BPBD belum bisa ditemui sampai berita ini diterbitkan, guna mempertanyakan sanksi apa yang telah dilakukan atas keterlambatan pekerjaan, sesuai Perpres dan kebenaran diperpanjangan sampai April 2026. Apa benar yang dikatakan oleh pelaksana pekerja ibu Nanik. (tim)
