ARGA MAKMUR Beritasangsaka.com ,
Di Duga Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bengkulu Utara kembali mencuat.
Sebanyak 15 pelaku usaha tambang galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tercatat membandel dengan menunggak kewajiban pajak hingga mencapai total Rp85.608.300,00 per 31 Desember 2024.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di tengah upaya pemerintah daerah dalam menggenjot kemandirian fiskal dan memaksimalkan penerimaan sektor pajak lokal. Pajak MBLB yang seharusnya menjadi salah satu instrumen penopang pembangunan justru terhambat akibat minimnya kepatuhan dari sebagian pelaku usaha ekstraktif.
Rincian Masalah dan Dampak Fiskal
Berdasarkan data yang dihimpun, piutang pajak dari belasan penambang galian C tersebut telah mengendap dan menjadi catatan merah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Nominal puluhan juta rupiah ini dinilai bukan angka yang kecil bagi kas daerah, mengingat dana tersebut dapat dialokasikan untuk percepatan infrastruktur maupun pelayanan publik di Kabupaten Bengkulu Utara.
Sejumlah pihak mendesak instansi berwenang, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta dinas teknis terkait, untuk mengambil langkah tegas.
Penagihan pasif dinilai tidak lagi efektif menghadapi para penunggak pajak yang terkesan mengabaikan kewajiban hukum mereka.
Urgensi Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas
Ketegasan pengawas dan aparat penegak hukum kini ditunggu publik. Jika dibiarkan, fenomena penunggakan pajak MBLB ini Berpotensi menjadi preseden buruk bagi kepatuhan pajak sektor lainnya di Bengkulu Utara.
Langkah-langkah taktis yang mendesak untuk segera direalisasikan meliputi:
Penerbitan Teguran Tertulis: Melayangkan surat peringatan keras kepada ke-15 penambang galian C yang masih menunggak.
Evaluasi Perizinan: Meninjau kembali legalitas dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) para penambang yang mangkir dari kewajiban fiskal.
Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin: Memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku, termasuk opsi pencabutan izin usaha bagi penambang yang tetap tidak kooperatif.
Pemerintah daerah dituntut untuk tidak kompromi demi menyelamatkan kebocoran PAD yang bersumber dari kekayaan alam daerah tersebut.
Publik tentu menantikan transparansi dan aksi nyata dari instansi terkait dalam menuntaskan persoalan piutang pajak tambang ini hingga tuntas. (HS / vis)
