SELUMA – Beritasangsaka.com. Pembangunan jembatan gantung desa simpang yang menelan anggaran dari APBN murni senilai 3. 174.661.892. Melalui PPK 2.2 Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN ) Bengkulu Tahun 2026 perlu pengawasan ekstra ketat dari beberapa pihak.
Mengapa tidak pembangunan jembatan gantung yang di danai oleh anggaran Negara mencapai miliyaran rupiah di duga di kerjakan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis ( juklak/juknis ) yang telah di tentukan.
Hal ini berdasarkan temuan awal dan fakta di lapangan yang di dapat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Republik Indonesia ( GAMAK-RI ) Bengkulu beberapa hari lalu. Adapun temuan di lapangan pada pekerjaan pembangunan jembatan Gantung yang berlokasi di Desa Simpang Kabupaten.seluma kecamatan seluma timur adalah sebagai berikut.
1. Pekerjaan talud menggunakan batu yang tidak sesuai spek dan di duga sebagian material batu di ambil dari lokasi setempat yang tidak berizin ( Ilegal )
-2. Pekerjaan urukan tanah timbunan talud di duga tidak di datangakan dari luar menggunakan tanah hasil pengerukan di lokasi menggunakan alat berat
( excavator )
3. Lebar jembatan yang hanya 1.5 meter dengan bentang 42 meter tidak sesuai dengan ketentuan dan Anggaran yang telah di kucurkan senilai 3 miiliya lebih.
4. Kedalaman volume pondasi sumuran ( Kaison ) tidak sesuai dengan standar maksimal
5. Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD ) saat bekerja dan kurang nya pengawasan dari pihak Consultan dan pihak internal BPJN Bengkulu.
Sebagai lembaga kontrol sosial LSM GAMAK-RI telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada PPK 2. 2 BPJN Bengkulu, tertanggal 14 september lalu untuk mempertanyakan pekerjaan yang di danai oleh anggaran negara.
Supriyanto Ketua LSM GAMAK-RI Bengkulu, saat di wawancarai media ini kamis 17 september 2026, membenarkan kalau pihak nya telah melayangkan surat klarfikasi resmi ke pihak PPK 2. 2 BPJN Bengkulu,namun sampai saat ini ( 17 september 2026 ) pihak nya belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak PPK maupun SATKER wilyah II jelas nya.
” Kami akan tetap memantau dan mengawasi proses pembangunan jembatan gantung desa simpang ini sampai selesai ungkap nya, apa bila ada dugaan yang menyimpang dan berpotensi merugikan keuangan negara, kami tak segan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan kami akan melayangkan kembali surat klarifikasi ke 2 ke pihak BPJN guna meminta hak jawab secara resmi terkait temuan pada pelaksanaan,perenacanaan dan pengawasan pembangunan jembatan desa simpang iyang saat ini masih dalam proses pengerjaan “. jelas supri mengakhiri.
Untuk di ketahui pembangunan jembatan gantung desa simpang yang di kerjakan oleh Penyedia jasa CV. ATHAYA ADIBA GRUP dengan Nomor kontrak PSO102/T/bpjn6.7.2/2026/358. Dengan masa pelaksanaan 240 hari kerja.
Sampai berita ini di publikasi kan media ini belum dapat mengonfirmasi pejabat PPK maupun SATKER wilayah II BPJN Bengkulu dan awak media ini siap menerima klarifikasi langsung atau bantahan dari pihak- pihak yang berkaitan langsung dalam pemberitaan ini untuk mendapatkan informasi selanjutnya. (Tim/ Hal)
