Diduga Berbuat Cabul BW alias VJ Diamankan Polres Pesisir Barat

KRUI — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan seorang laki-laki berinisial BW alias VJ (31), warga Pekon/Desa Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Pesisir Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tanggal 4 Agustus 2026.

Peristiwa dugaan pencabulan  terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. 

Diketahui Korban berinisial FA(16), Laki-laki, beralamatkan di kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban bersama seorang temannya bertemu dengan terduga pelaku untuk membicarakan persoalan terkait foto mereka yang disebut telah disebarluaskan melalui aplikasi WhatsApp.

Selanjutnya, korban dan temannya diajak menuju kontrakan terduga pelaku di Pekon Rawas. Saat berada di lokasi, korban kemudian diminta masuk ke dalam kontrakan, sementara temannya menunggu di luar.

Setelah beberapa waktu berkisar 20 menit, korban keluar dari kontrakan dan bersama temannya kemudian ikut menemani terduga pelaku BW menuju arah selatan.

Hingga pada Selasa, 4 Agustus 2026, korban  menyampaikan kepada pihak keluarga mengenai dugaan perbuatan pencabulan yang dialaminya. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara serta mengumpulkan barang bukti.

Pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, personel Tekab 308 Polres Pesisir Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mengamankan BW alias VJ.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. 

Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Havian Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana.

“Kami akan terus melakukan penanganan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius, dan setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun tindak pidana seksual terhadap anak akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana panjang warna hitam dan satu baju pendek warna hitam.

Terhadap tersangka penyidik menerapkan Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” tutup Kasat Reskrim.

Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Den/W-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *