Kominfo Provinsi Bengkulu Kerjasama Dengan Media Sistem Cantol Kangkangi Pergub, Aturan Amburadul 

Bengkulu – Beritasangsaka.com – Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Satu-satunya Pemerintah Daerah di Indonesia membuat Pergub untuk kerjasama dengan pihak Media tentang Publikasi.

Dinas Kominfotik (Komunikasi Informatika dan Statistik) Provinsi Bengkulu diduga Kangkangi Pergub 31 tahun 2021. Tentang kerjasama antara Kominfotik dengan pihak Media, didalam  Peraturan tersebut Pasal 15 ayat 3 huruf (a, Media terdaftar dan tervrefikasi di Dewan Pers dan huruf (h, wartawan yang bertugas wajib memiliki sertifikat UKW muda minimal.

Kenyataannya bayak Media ikut kerjasama padahal belum terdaftar dan tervrefikasi medianya di Dewan Pers dan belum memiliki sertifikat UKW yang sesuai Pergub,. Ada juga Media luar daerah bengkulu ikut kerjasama dengan sistem Cantol denga Media lokal orang lain yang sudah tervrefikasi, sedangkan di Pergub tersebut tidak ada bunyinya sistem Cantol.

Juga didalam Peraturan Gubernur tidak ada disebutkan larangan Media lokal dan Media luar daerah, yang penting Medianya terdaftar dan tervrefikasi di Dewan Pers, 

Beberapa orang wartawan yang ditemui Media ini namanya dirahasiakan mengakui dapat  jatah dua juta /media sistem Cantol dengan Media yang telah tervrefikasi hasilnya dibagi dua ujarnya, satu juta untuk dia satu juta sama saya katanya,  menerima satu juta bersih jadilah tanpa dibebankan buat berita katanya. 

Candra pelaksana staf di Kabid Kominfotik ketika itu mengatakan, untuk kerjasama  mengacu dengan Pergub 31 dan hanya Media lokal, karena dananya tidak ada kecil katanya. Kenyataannya ada Media belum terfrikasi dan Media luar daerah samasekali belum memiliki UKW ikut kerjasama dengan sistem Cantol, aturan tersebut amburadul semaunya. 

Kepala Dinas Kominfotik  Dr.Hj. Nelly Alesa, S,IP.  S,KM. M.Si. ketika ditemui dikantornya mengaku dirinya masih baru disin,i semua masukan dan kalau ada masalah kita perbaiki, semua Media kita rangkul kerjasama nanti kita koordinasikan katanya.

Erwin mewakili Kabid Kominfotik Provinsi Bengkulu disuruh Ibu Ceria Revolitasari menemui Media ini mengatakan harus ada UKW walaupun punya siapa saja yang penting ada (pinjam) padahal didalam Pergub wartawan yang bertugas wajib memiliki sertifikat UKW minimal muda artinya  (tidak boleh pinjam). 

Yang Anehnya setiap menemui orang-orang Kominfotik Provinsi bengkulu tidak diperbolehkan bawa HP menjadi pertanyaan diduga banyak masalah disembunyikan di Dinas ini takut direkam melebihi menghadap Kejati dan Kapolda.

Ditanya sistem Cantol, apa dasarnya bisa sistem Cantol? Erwin mengelak silahkan tanyakan sama Kepala Dinas katanya. (Hal/jlg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *