KRUI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IE (23), warga Way Kunjir, Pekon/Desa Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasus bermula dari laporan yang diterima Polres Pesisir Barat pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/117/VII/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG. Pelapor atas nama Sriyanto, (Wiraswasta), berdomisili di Pekon Way Redak Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, melaporkan kehilangan satu unit handphone merk Infinix Smart 20 warna Polaris Titanium beserta chargernya.
Berdasarkan kronologis kejadian, insiden pencurian terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah. Saat itu, korban sedang beristirahat setelah bekerja sebagai tenaga bangunan di sebuah proyek hotel. Sebelum tidur sekitar pukul 19.00 WIB pada hari sebelumnya, korban meletakkan handphone miliknya untuk di-charge di bawah kakinya.
Namun, saat korban terbangun untuk salat Subuh pada pukul 04.00 WIB, handphone dan charger tersebut sudah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.900.000; (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Usai menerima laporan, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat langsung melakukan penyelidikan intensif. Melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hingga tim penyidik mendapatkan keterangan kunci bahwa terduga IE pernah terlihat bersama saksi tersebut membawa handphone milik korban.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil melacak keberadaan terduga IE. Saat ditemukan, terduga sedang menggunakan handphone hasil curian tersebut. Petugas kemudian langsung mengamankan terduga beserta barang bukti ke Mapolres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, “ucapnya.
“Dari hasil ungkap kasus ini, petugas mengumpulkan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar nota bukti pembelian handphone merk Infinix Smart 20 warna Polaris Titanium dengan nomor IMEI 1 350824174035781, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 20 warna Polaris Titanium dengan nomor IMEI 1 350824174035781 dan IMEI 2 350824175521656,” ujar Iptu Meidy.
Iptu Meidy menjelaskan, dalam proses penyidikan, kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari penerimaan laporan, pengecekan TKP, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan hingga melaporkan perkembangan proses penyidikan kepada pimpinan secara berjenjang, ” jelasnya.
“Untuk saat ini, terduga pelaku telah kami amankan di Polres Pesisir Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Meidy.
Menurutnya, Polres Pesisir Barat selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, terutama saat beristirahat di tempat umum atau semi-umum, serta segera melaporkan jika menjadi korban tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat keamanan. Den/W-01
