LEBONG – Beritasangsaka.com. Bertempat di kantor Desa Kampung Dalam, Rabu, 08/07/2026, Pemerintah Desa Kampung Dalam, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, menggelar Penyuluhan Posbakum.
Pemateri Kapolsek Lebong Utara, Iptu M.Mico.S.H., dalam pemaparanya menjelaskan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah layanan pada pengadilan tingkat pertama yang bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
Layanan ini berfungsi menyediakan informasi, konsultasi hukum, advis, serta membantu pembuatan dokumen hukum seperti gugatan atau permohonan bantuan hukum, konsultasi dan advis hukum memberikan layanan konsultasi dan nasihat hukum terkait permasalahan atau perkara yang sedang dihadapi.
Pembuatan dokumen hukum membantu masyarakat dalam menyusun dan membuat dokumen hukum yang dibutuhkan untuk beracara di pengadilan, seperti surat permohonan atau gugatan.
Dia memberikan pemahaman dan informasi mengenai prosedur atau mekanisme, memberikan rujukan lebih lanjut kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau advokat jika perkara memerlukan pendampingan lanjutan di dalam persidangan.
Untuk mengetahui persyaratan berkas (seperti Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM) atau lokasi Posbakum di wilayah masyarakat,
Kepala Desa Kampung Dalam lrwan, saat dikonfirmasi media ini menuturkan seluruh anggaran tahap I telah direalisasikan sesuai peruntukannya, baik untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa maupun penyaluran BLT-DD kepada masyarakat.
“Alhamdulillah seluruh anggaran tahap I telah direalisasikan sesuai peruntukannya, baik untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa maupun penyaluran BLT-DD kepada masyarakat,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, pembangunan fisik dilaksanakan rehab pembangunan tembok penahan tanah, pagu anggaran Rp.34.445.000.- Dengan panjang 17,5.m.
“Alhamdulilah pengerjaannya telah mencapai 100%, begitu juga dengan realisasi penyaluran Bantuan langsung Tunai (BLT) untuk tahap pertama telah kita salurkan,” jelas Irwan.
Sementara itu, Camat Lebong Utara . menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan administrasi Dan Pembangunan Desa Kampung Dalam berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Selain itu, realisasi dan serapan anggaran Tahap I juga telah mencapai 100 persen.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan administrasi desa sudah tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Camat.
Ia berharap Pemdes Kampung Dalam, segera melengkapi proses pengajuan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II agar program pembangunan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.
“Jika seluruh persyaratan tahap I sudah dinyatakan lengkap, segera ajukan pencairan tahap II, sehingga pembangunan yang telah direncanakan bisa segera direalisasikan dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” terang Camat.
Walaupun akibat evesiensi anggaran yang luar biasa, namun dengan anggaran yang ada program tetap berjalan, tutur Camat Lebong Utara.
Hadir dalam acara tersebut, Camat Lebong Utara, Kepala Desa Kampung Dalam Irwan, Kapolsek Lebong Utara, Tim pendamping kecamatan, tim pendamping desa, Ketua serta anggota BPD, Perangkat Desa, serta para undangan dan awak media. (Halian. S)
