PESISIR BARAT- Bulan suci ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan, sayangnya bulan keberkahan itu dimanfaatkan oleh para Kepala Sekolah Dasar (SDN) se- Pesisir Barat untuk memperkaya diri dengan menjual buku ramadhan kepada siswa kelas lll sampai kelas VI.
Jual beli buku ramadhan itu terkuak setelah beberapa siswa sekolah menyampaikan kepada orangtuanya, bahwa buku ramadhan tersebut harus dibeli dengan harga, RP. 7000 .
Atas informasi, media ini langsung mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Kepala Sekolah (Kepsek) SDN yang berada di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah. Dalam penjelasanya, sang Kepsek mengelak tuduhan jual beli buku, ia berdalih bahwa buku yang dijual kepada siswa untuk kebutuhan ramadhan supaya siswa ada kegiatan.
“Jual buku gimana, kayaknya gak ada jual beli buku, hanya buku ramadhan aja itupun dari dinas supaya anak anak ini ada kegiatan di bulan ramadhan, ” kilah sang Kepsek
Terpisah, Farizal salah satu Kepsek SDN 79 Krui, Kecamatan Karya Penggawa mengakui bahwa di sekolahnya ada jual beli buku ramadhan, namun kata Farizal semua itu atas arahan dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan, terang Farizal.
“Iya kita ada jual beli buku ramadhan, tapi atas arahan K3S, jadi kalau mau tanya langsung aja ke mereka (K3S)” ucap Farizal.
Hal senada juga disampaikan Ketua K3S Kecamatan Pesisir Tengah, Zaki, ia membenarkan jual beli buku ramadhan, tapi semua itu hasil musyawarah K3S kecamatn dan kabupaten.
“Iya kami ada jual beli buku ramadhan, dalam keputusan rapat dengan K3s Kabuapaten harga per buku RP. 6000, namun jika ditemukan lebih dari harga yang ditetapkan berarti sudah menyalahi aturan,” jelas Zaki.
Atas informasi yang diperoleh dari beberapa sekolah itu, dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa, 10 Maret 2026, Ketua K3S Kabupaten Pesisir Barat, Mauladi, belum memberikan jawaban.
Terpisah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, Marnentinus, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk jual beli buku, karena sesuai aturan sekolah tidak boleh membebankan apapun kepada orang tua murid.
“Kami tidak pernah memberikan izin, namun jika terbukti masih ada jual beli buku, maka kami akan panggil dan dilimpahkan ke Inspektorat” tegas Marnentinus, Selasa, 10 Maret 2026. Holil
