Dana KIP Siswa SD negeri 56 Kota Bengkulu Diduga Disunat Oknum Calo 

Bengkulu  Beritasangsaka.com.- Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) program bantuan Pemerintah pusat dana tunai, membantu anak sekolah dari keluarga kurang mampu, tujuan KIP menjamin akses pendidikan dan mencegah putus sekolah. Sering disalah gunakan oleh oknum, seperti di SD negeri 56 kelurahan Tanjung Jaya kecamatan sungai serut Kota Bengkulu. 

Program KIP yang diperjuangkan anggota DPR RI komisi X yang bermitra dengan Kemendikbudristek, oleh sebab itu anggota DPR RI dapil Bengkulu menunjuk salah seorang panghubung atau pasilitator mendata siswa di SD tersebut inisial CC 

 Mendengar berita adanya kejanggalan pemotongan dana KIP di sekolah tersebut tim media ini menelusuri kebenaran berita. Beberapa siswa yang ditemui media ini  enggan disebutkan namanya dan  dibenarkan orang tuanya mengungkapkan bahwa pihak sekolah diduga meminta  uang sebesar Rp 50 ribu dengan alasan biaya administrasi seperti meterai dan map

Lain halnya dikatakan salah satu wali murid ini, oknum meminta Rp 25.000 biaya administrasi untuk mengurus pemberkasan, sehingga dana yang seharusnya kami terima Rp 200.000 hanya menjadi Rp150.000,” ujarnya 

Yogi selaku Tata Usaha dan pengurus Dana KIP di SD tersebut, membantah kami dari pihak sekolah tidak ada melakukan pungutan, seperti yang diberitakan itu. 

Yogi lanjut menerangkan KIP ada dua macam, yang dimasalahkan ini Dana KIP Pemangku Kepentingan dari anggota DPR RI dapil Bengkulu rinciannya bantuan untuk kelas satu sebesar Rp 225.000 bukan Rp 200.000, untuk kelas dua (2) — kelas lima  (5) sebesar Rp 450.000, /siswa yang mengelola dan pendataan bukan sekolah ada orang luar yang tunjuk Ibu CC katanya.

Oknum CC selaku pengelola dan penghubung (Calo) dikonfirmasi melalui handphonenya membantah tidak ada saya minta, mereka yang memberi sebagai ucapan terimakasih mereka ucapnya membenarkan diri.

Bantuan Pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana KIP tidak dibenarkan untuk dipotong atau dipungut dalam bentuk apa pun.

Kasus ini menambah daftar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pungli atau penyalahgunaan dana bantuan pendidikan melalui jalur pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah (tim/hs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *