Kerusakan Lingkungan, Diduga Akibat  Aktivitas PT Jambi Resources di Lebong Tuai Kritikan Masyarakat

Lebong, Beritasangsaka.com – Aktivitas Pertambangan Batu Bara PT Jambi Resources di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali menuai sorotan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Pinang Belapis. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Ketenong itu dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar, bahkan diduga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

Tokoh pemuda Kecamatan Pinang Belapis, M Aslori Prayoga, menyatakan keberadaan PT Jambi Resources justru lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan manfaat bagi warga desa penyangga. Ia menilai aktivitas pertambangan dilakukan terlalu dekat dengan permukiman penduduk dan tidak diikuti dengan kewajiban reklamasi.

“Kegiatan tambang jaraknya kurang dari 500 meter dari permukiman warga. Selain itu, bekas galian tambang tidak direklamasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Aslori kepada wartawan di Lebong, Jumat.

Ia juga mempertanyakan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) oleh PT Jambi Resources. Menurut dia, masyarakat desa penyangga tidak merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan tersebut.

“Kami tidak pernah merasakan program CSR yang jelas. Informasi yang kami terima, bantuan hanya diberikan kepada kepala desa dalam bentuk amplop ketika perusahaan berproduksi. Padahal, CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan di bidang sumber daya alam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujarnya.

Aslori meminta pemerintah daerah dan pemerintah provinsi bersikap tegas terhadap aktivitas pertambangan PT Jambi Resources. Ia bahkan mendorong agar izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut tidak diperpanjang apabila terbukti melanggar ketentuan.

“Kami minta pemerintah tegas. Jika perlu, tutup atau jangan perpanjang izin PT Jambi Resources. Akan lebih baik jika wilayah ini dikembalikan menjadi pertambangan rakyat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Sorotan serupa disampaikan Ketua Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi. Berdasarkan hasil investigasi organisasi yang dipimpinnya, aktivitas pertambangan PT Jambi Resources diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Ketenong.

“Dari hasil investigasi dan pengecekan di lapangan, kami menduga telah terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. Aliran sungai mengalami kerusakan, sehingga berpotensi mengganggu ekosistem perairan dan sumber air bersih masyarakat di hilir,” kata Dedi.

Ia menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran regulasi dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut, mulai dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami juga telah menyurati Dinas ESDM Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran ini dan saat ini masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah,” ujarnya. (*Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *