Penambang Emas Ilegal di Ulu Ketenong Gerogoti Kawasan Konservasi TNKS

LEBONG- Beritasangsaka.com. Aktivitas penambang emas ilegal di wilayah Ulu Ketenong, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Bengkulu, merupakan ancaman serius yang  menggerogoti kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang membentang dibeberapa provinsi, termasuk provinsi Bengkulu.

Terkait laporan dari masyarakat tentang penambang ilegal di hutan  TNKS yang diduga dilakukan Z selaku orang penting bersama SDR yang sengaja melakukan aktivitas penambangan emas ilegal dan penebangan kayu tanpa izin.

Kegiatan merusak hutan dapat menimbulkan kekhawtiran besar akan kerusakan di lingkungan hutan warisan dunia tersebut. Di mana TNKS dikenal sebagai paru -paru dunia dengan ekosistem yang kaya dan unik.

Selain itu, dampak kerusakan yang dilakukan penambangan emas ilegal dapat mengancam keselamatan lingkungan, seperti banjir, tanah longsor, serta dapat  menelan korban jiwa akibat penambang emas ilegal dan juga penebangan kayu yang secara sengaja di lakukan.

Bagi warga yang sengaja melakukan penambangan emas ilegal dan aktivitas merusak lingkungan telah melanggar hukum. Pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang penambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang signifkan.

Salah satu masyarakat yang  enggan di sebutkan namanya saat berbincang dengan beritasangsaka.com terkait dugaan adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang ada di Ulu Ketenong, menyampaikan dan membenarkan  kalau di Ulu Ketenong ada tambang emas ilegal yang di lakuan oleh orang penting, dan juga ada penebangan kayu yang digunakan untuk membuat pondok dan keperluan lainya, ujar warga.

Atas hal tersebut di atas, warga  meminta kepada kepada instansi yang terkait, seperti dinas lingkungan hidup, dinas kehutanan, balai TNKS serta  aparat penegak hukum agar segera turun kelapangan untuk mecari kebenarannya. 

“Apa bila tidak ada tindakan dari dinas terkait, maka kami selaku masyarakat akan membuat surat laporan resmi ke Kementrian Kehutanan dan lingkungan hidup,” tutup warga. HR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *