Lebong Beritasangsaka.com -Program Dana Desa (DD) merupakan program Pemerintah Pusat yang merupakan salah satu upaya untuk menciptakan Kesejahteraan masyarakat secara merata hingga di desa.
Namun pada kenyataannya Program ini dapat dikategorikan gagal karena dampak kenakalan Pemerintah Desa untuk mengambil keuntungan secara pribadi dengan berbagai modus
Bahkan tidak sedikit pengguna anggaran atau Pemerintah Desa yang nakal harus terseret ke jeruji besi atas perbuatan tindak pidana korupsi. Meski demikian hal ini tidak membuat para oknum kepala Desa jera dalam melakukan kegiatan terindikasi penyimpangan saat merealisasikan Program DD.
Melihat kondisi bangunan mangkrak, di Desa Belau, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yang merupakan Pembangunan Gedung Serba Guna, menggunakan anggaran sebesar Rp 250.292.000,- bersumber dari program DD Tahun 2024
Kondisi terbengkalai, bagai bangunan tak bertuan, hingga tak menimbulkan asas manfaat untuk masyarakat, mesti harus di sikapi, agar mengetahui penyebab dari kegagalan, supaya tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
Tim dan awak media ini menjelaskan, “terlihat penting sikap tegas dari berbagai pihak seperti APH, kepada aparat penegak hukum, agar adanya tindakan proses penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan, karena bahasanya potensi korupsi bukan saja terletak pada sesuatu yang merugikan negara, namun kegiatan yang terkesan hanya menghamburkan uang negara, bangunan tak berasas manfaat, dapat di katagorikan ada perbuatan korupsi, terlepas kemungkinan dampak kepentingan Politik”, ujarnya.
Dalam kesempatan lain beberapa upaya untuk melakukan konfirmasi terhadap pengguna anggaran, namun sangat disayangkan hingga berita di tayangkan belum bisa di konfirmasi. (Hal)
