Bengkulu. Beritasangsaka.com.– Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Lebong dan Kota Bengkulu. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, yang berada di Komplek Cita Marga Residen, Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Saat proyek tersebut berjalan Pada waktu lalu, Mustarani diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti penting berupa buku catatan dan dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program bedah rumah.
Selain di Lebong, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Mustarani di Kota Bengkulu. Dari lokasi ini, polisi turut menyita dua unit telepon genggam milik Mustarani dan telepon genggam milik istrinya juga.
Tidak hanya rumah pribadi, tim Tipidkor juga menggeledah beberapa toko bangunan yang diduga menjadi tempat transaksi dalam kasus tersebut, di antaranya Toko Bangunan Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Jalan Danau, Kecamatan Lebong Atas, dan Bintang Nata Bangunan (BNB) di Jalan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan. Ketiga toko tersebut diduga berperan dalam penyediaan material bangunan bagi penerima bantuan yang diarahkan oleh pihak tertentu.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Perkim dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong. Dari semua lokasi, penyidik berhasil mengamankan sedikitnya delapan boks kontainer berisi dokumen, bukti transaksi, catatan keuangan, serta alat komunikasi untuk dibawa dan diteliti lebih lanjut di Polda Bengkulu.
Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui perwira tim penggeledahan AKP Dani Pamungkas Setiawan, membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Iya, saat ini sedang dilakukan penggeledahan di beberapa titik di Lebong. Untuk hasil lengkapnya nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan,” ujar Dani saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan luas di bawah 10 hektare, sub-kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni.
“Anggaran per unit rumah bernilai puluhan juta rupiah, diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian material dan bahan bangunan. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran aturan,” jelas Kombes Andy.
Program BSRS tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lebong Tahun 2023 dengan total anggaran mencapai Rp 4,1 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Diduga, pengguna anggaran mengarahkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk membeli bahan bangunan di toko-toko tertentu yang telah ditentukan sebelumnya oleh pihak berinisial H dan rekan-rekannya. Skema tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang seharusnya memberikan kebebasan kepada penerima bantuan dalam menentukan penyedia bahan bangunan.
Hingga kini, Polda Bengkulu masih terus mengembangkan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi belum menetapkan tersangka, namun memastikan bahwa bukti-bukti yang telah disita akan menjadi dasar kuat dalam mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek bedah rumah tersebut. (Hs).
