DN, Pemilik Dua Pucuk Senjata Api Rakitan Diamankan Satreskrim Polres Pesisir Barat

PESISIR BARAT- Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik dua pucuk senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada Sabtu, 13 September 2025.

Kronologis kejadian, pada Sabtu, 13 september 2025 sekira pukul 18.30 team tekab 308 mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat sipil yang mempunyai senjata api setelah mendapatkan informasi tersebut team tekap 308 menuju lokasi yang beralamatkan di pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Pesisir Barat dan menemui seseorang yang mengaku bernama DN. 

Setelah di introgasi team tekab, DN mengaku bahwa ia memiliki senjata mainan dan  memperlihatkan 1 pucuk senjata airsoftgun yang dikeluarkan dari dalam mobilnya. 

Kemudin setelah dicek kembali terdapat 1 pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dengan 4 butir amunisi dengan kaliber 9 mm yang berada dari dalam tas milik DN. Diakuinya bahwa senjata api tersebut milik adiknya yang dititipkan kepadanya lalu team tekab 308 langsung membawa DN ke kantor Polres Pesisir Barat bersama dengan barang bukti yang ditemukan.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Fabian Yafi Adinata, S.T.r.K., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan Sabtu (13/09) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan milik  DN.

“Tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk asal-usul senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kriminal lainnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver,1 pucuk senjata api jenis airsoftgun, 4 butir amunisi 9mm, 1 unit kendaraan R4 Honda Brio dengan nopol B 1375 FON.

Atas perbuatannya Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Den

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *