LEBONG – Beritasangsaka.com. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) selaku pemohon informasi publik, Harlis Sang Putra, menyatakan akan mengajukan surat keberatan informasi publik setelah permohonan informasi yang disampaikannya kepada Kepala SMAN 1 Lebong belum memperoleh tanggapan.
Permohonan informasi tersebut sebelumnya telah diajukan secara tertulis dan diterima oleh pihak sekolah. Dalam surat itu, Harlis meminta salinan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang bersumber dari data Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia KPK RI.
Menurut Harlis, apabila badan publik tidak memberikan tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pemohon berhak menempuh mekanisme keberatan kepada atasan PPID.
”Surat keberatan akan segera saya ajukan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat dipenuhi,” ujar Harlis kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, badan publik diharapkan memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harlis juga menyampaikan bahwa apabila keberatan tersebut nantinya tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, ia akan mempertimbangkan menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keterbukaan pengelolaan dana BOS yang merupakan anggaran publik. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak SMAN 1 Lebong terkait permohonan informasi tersebut. Pihak sekolah memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi. (hs)**
