BENGKULU– Organisasi Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) , menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (11/05/2026).
Aksi dimulai sekitar pukul 10.20 WIB dengan titik awal di Pengadilan Negeri Bengkulu sebelum massa melanjutkan unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Aksi dipimpin Ketua Forum Aktivis Bengkulu Bersatu Herman Lutpi sebagai penanggung jawab, dengan DEDY MULIYADI sebagai koordinator lapangan dan Rekanan sebagai orator – Demontrasi.
Dalam orasinya di depan Pengadilan Negeri Bengkulu, massa menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta majelis hakim menghadirkan saksi terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi penerimaan tenaga harian lepas (THL) PDAM Kota Bengkulu.
“Kami meminta Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menghadirkan saksi demi keterbukaan. Jangan ada yang dilindungi, hukum harus ditegakkan secara adil,” ujar orator aksi.
Selain itu, massa juga menyoroti sejumlah perkara lain, termasuk dugaan kasus Megamall,
Tapi di sayangkan tidak ada Pihak Pengadilan Negeri Bengkulu yang menemui massa guna menyampaikan bahwa perkara Megamall telah berkekuatan hukum tetap atau bagai mana.
Sehingga pihak Pengadilan Negeri Bengkulu bisa berdialog dengan massa.
Ini adalah membuat kekecewaan para pendemo.
Lanjut para pendemo menyuarakan aksinya
“Kami bukan massa bayaran. Kami datang untuk menyuarakan kebenaran dan meminta penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih,” kata orator dalam aksinya.
Selanjutnya orasi berlanjut ke Kejati Bengkulu dan menyuarakan beberapa tuntutan,ada sepuluh point lebih yang di suara kan,untuk sebagai pekerjaan baru kajati,yang baru bertugas Di Bengkulu,
Dan Kejati yang di wakili menyambut baik,tuntutan yang di suarakan dan akan menindak lanjuti nya ,sepontan seluruh aksi ,mendapat harapan yang baik ,dan meneriakkan hidup Kejati baru Bengkulu
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah massa menyampaikan pernyataan sikap di kedua lokasi.dan setelah tanya jawab dengan perwakilan Kejati senjut nya kita tunggu jawaban Kejati baru ( Hal/tri)
