Kota Bengkulu – Beritasangsaka.com. Sekalipun polemik SD Inpres yang sekarang SD Negeri 62 Kota Bengkulu telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), namun faktanya Miryanudin (penggugat) selaku ahli waris belum bisa bernapas lega.
Pasalnya, kendati gugatan perkara sengketa lahan SD Negeri 62 Kota Bengkulu yang dimenangkannya dan telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkkamah Agung RI dengan amar putusan putusan Nomor 4003 K/Pdt/2023 tanggal 14 Desember 2023.
Putusan ini juga menguatkan amar putusan sebelumnya yang telah ditetapkan dan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bengkulu pada tingkat Banding.
Namun faktanya, tidak satupun item ketetapan hakim dalam amar putusan tersebut dilaksanakan oleh Walikota Bengkulu selaku pihak tergugat yang kalah dan dinyatakan oleh Hakim Mahkamah Agung RI bahwa perbuatan tergugat mendirikan bangunan SD Inpres (SD Negeri 62) dan perumahan guru diatas lahan penggugat yang dijadikan objek perkara tersebut adalah terbukti perbuatan melawan hukum.
Anehnya, entah apa yang ada dibenak orang nomor wahid di kota Bengkulu ini, walaupun telah menerima salinan amar putusan hakim MA yang mengadili dan memeriksa perkara pada tanggal 14 Desember 2023 lalu namun belum ada tindaklanjut untuk penyelesaian sebagaimana beberapa point putusan yang harus dipatuhi dan ditindaklanjuti Pemda Kota Bengkulu.
Sejatinya, sebagai pejabat negara yang melekat pada dirinya adalah menjadi kewajibannya untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut. Karena menyangkut kepentingan masyarakat yang belakangan diketahui telah menghabiskan waktu yang cukup lama untuk mencari keadilan.
Kuasa ahli waris, Jevi Sartika. W, SH, menyayangkan atas sikap Wali Kota Bengkulu, yang telah mengabaikan putusan pengadilan terkait polemik SD Negeri 62 kota Bengkulu. Karena menindaklanjuti dan atau menyelesaikan permasalahan yang ada di pemerintahan kota Bengkulu itu merupakan tugas dan kewajiban Wali Kota Bengkulu, bukan hanya mengurus kegiatan proyek-proyek saja, melayani dan menyelesaikan permasalahan masyarakat kota Bengkulu merupakan salah satu kewajiban Wali Kota apa lagi yang ada kaitannya dengan pemerintah daerah.
“Untuk polemik yang satu ini saya sangat-sangat menyayangkan sikap Dedi Wahyudi, selaku Wali Kota Bengkulu yang katanya siap memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat. Karena khusus untuk permasalahan ini, penyelesaiannya memang harus kebijakan Wali Kota yang menggerakkannya.” Ungkap Jevi kepada wartawan di kediamannya, Minggu (29/03/2026).
Ditambahkan, dengan sikap Wali Kota yang telah mengabaikan putusan pengadilan tersebut, kami menganggap Wali Kota Bengkulu tidak patuh dan tunduk terhadap hukum. Hal ini berbanding terbalik dengan sikap dan jiwa kepemimpinan yang sejatinya menjadi tauladan bagi masyarakat. Apalagi kita semua tau negara kita adalah negara hukum, dimana setiap warga negara diperlakukan setara, adil, dan tanpa diskriminasi oleh hukum.
“Diabaikannya putusan pengadilan oleh Wali Kota tersebut, kami menganggap walikota Bengkulu tidak taat dan patuh terhadap hukum. Negara kita ini negara hukum bung, kalau bapak Wali Kotanyo ajo idak patuh dan terkesan menyepelehkan putusan hukum cakmano masyarakatnyo. Apo kalu la jadi walikota tu boleh idak taat hukum????.” Kesal Jevi.
Jevi juga mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu etikat baik dari pihak Pemda kota Bengkulu terkait tindaklanjut dan penyelesaian atas beberapa point yang menjadi putusan dalam amar putusan tersebut. Selain itu, saat ini pihak kami juga lagi menyiapkan langkah yang akan kami tempuh termasuk bersurat ke Presiden dan menemui Mendagri, jika belum juga ada tindaklanjut dari pemda kota.
“kita tunggu Itikad baik dari pemda kota dalam hal ini Wali Kota Bengkulu, jika dalam waktu dekat ini belum juga ada tindak lanjut atau penyelesaiannya, kami juga sudah mempersiapkan opsi-opsi lain termasuk menemui mendagri di Jakarta.” Tutup Jevi.
Sekedar mengulas, Setelah melalui proses yang panjang mencari keadilan atas lahan hak miliknya yang diperoleh secara waris, yang di digunakan dan didirikan bangunan sekolah SD Negeri 62 Kota Bengkulu dan perumahan guru, yang menjadi objek perkara, Miryanudin, Ahli waris dari Atiyah Binti Gaus (Alm) melalui Kuasa Hukumnya telah menggugat Wali Kota Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Setelah memenangkan gugatan atas Wali Kota Bengkulu di pengadilan negeri Bengkulu, dimana pihak tergugat yakni Wali Kota Bengkulu melakukan Upaya banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang kemudian upaya banding tersebut kembali dimenangkan oleh Miryanudin (Ahli Waris), yang kemudian amar putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan negeri Bengkulu.
Tidak cukup sampai Pengadilan Tinggi Bengkulu, Wali Kota Bengkulu melalui kuasa hukumnya kembali melakukan upaya hukum kasasi di Peradilan Mahkamah Agung, yang kemudian putusan Mahkamah Agung Justru kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan putusan Banding Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Namun sangat disayangkan, sudah beberapa kali melalui proses persidangan dan hasil putusannya tetap menguatkan putusan PN Bengkulu, Wali Kota Bengkulu dalam hal ini pihak tergugat hingga saat ini terindikasi dengan sengaja mengabaikan dan tidak mematuhi dan melaksanakan putusan hakim yang dituangkan di dalam amar putusan pengadilan tersebut.
Mungkinkah Wali Kota Bengkulu tidak tunduk terhadap hukum di negara kita yang merupakan negara hukum???? Nantikan berita kami selanjutnya…… (Tim/Hal.)
