Dinilai Tak Berpihak Pada Warga Miskin Peratin Penggawa V Tengah Dapat Mosi Tak Percaya

PESISIR BARAT. Dinilai tak berpihak kepada warga miskin dan tidak transparan mengenai keuangan, Peratin (Kepala Desa) Penggawa V Tengah, Kecamatan Karya Penggawa, mendapat mosi tak percaya.

Selain tak berpihak terhadap warga miskin, mosi tak percaya diberikan karena sang peratin disinyalir telah membuat program fiktif.

Dugaan program fiktif itu  diantaranya pembuatan gardu (pos) ronda ditiap dusun (pemangku). Anehnya setelah ditelusuri keberadaan pos ronda itu tidak ada wujudnya. Begitu juga dengan pembuatan rabat beton, di dalam laporannya ada dua titik, setelah ditelusuri hanya satu titik yang terealisasi 

Demikian pula dengan bantuan dari pemerintah, sang peratin pilih kasih, ia hanya memberikan bantuan kepada saudara dan teman dekatnya saja. Selain itu, peratin juga disoal karena memberhentikan seorang marbot yang berstatus janda.

Selain janda sang marbot juga tergolong miskin dan tidak pernah tersentuh bantuan. Lucunya lagi sang peratin mempertahankan seorang marbot yang mendapatkan bantuan PKH, padahal suaminya merupakan anggota LHP.

“Atas dasar tersebut kami membuat surat mosi tidak percaya dan melampirkan bukti-bukti penggunaan dana desa yang kami nilai fiktif. Surat tersebut telah kami sampaikan kepada inspektorat Pesisir Barat, Kacabjari dan Polres Pesisir Barat,” ujar Pebrizal.

Laporan warga terang Pebrizal telah mendapat respon dari inspektorat. Sementara pihak kejaksaan mengaku belum bisa berbuat, sebab masih menunggu audit dari inspektorat.

“Beberapa waktu lalu kami dipanggil oleh inspektorat, waktu itu kami berhadapan dengan Ade Irban dan Ponco. Panggilan itu berdasarkan pemberitahuan dari kejaksaan kepada inspektorat bahwa ada warga Penggawa V Tengah telah membuat laporan mosi tak percaya, makanya kami dipanggil,’ jelas Pebrizal.

Didalam pertemuan itu, sambung Pebrizal, Ade Irban menyarankan kami berdamai dengan peratin. 

“Kami tidak akan pernah berdamai, jika laporan kami tidak ada kejelasan, kami akan membawa masalah ini ke Kejati dan Polda Lampung,” tegas Pebrizal.

Sementara saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat, 13 Februari 2026, meski handphonenya aktif sang peratin tidak menjawab. W-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *