LEBONG-Beritasangsaka.com. Dewan Pimpinan Daerah Garda Relawan Indonesia Semesta (DPD GARIS) Provinsi Bengkulu, menyoroti serius dugaan adanya pungutan liar (pungli) sebesar 20 persen dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Non Rawa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lebong yang menelan anggaran hingga Rp11,6 miliar.
Ketua DPD GARIS Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya, menegaskan bahwa pihaknya akan segera meminta klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dan Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperkan) Lebong terkait informasi adanya praktik setoran dari kelompok tani penerima bantuan kepada oknum pejabat di lingkungan Disperkan.
“Kami tidak akan tinggal diam jika benar ada praktik pemotongan seperti itu. Program pemerintah yang seharusnya membantu petani jangan justru dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu,” tegas Iman kepada media ini, Selasa (14/10/2025).
Program Rp11,6 Miliar Terancam Gagal Beri Manfaat
Program OPLAH Non Rawa Tahun 2025 diketahui tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong dengan total 123 kelompok penerima bantuan yang terdiri dari P3A, Poktan, dan Gapoktan.
Nilai bantuan terbesar diterima oleh P3A Air Sejahtera Desa Talang Liak I, Kecamatan Bingin Kuning, senilai Rp386 juta, sedangkan yang terkecil diterima oleh Poktan Rawa Makmur Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, senilai Rp32,2 juta.
Namun, di lapangan, muncul dugaan bahwa sejumlah penerima bantuan dipaksa menyetorkan 20 persen dari nilai bantuan kepada oknum di lingkungan Dinas Pertanian dan Peternakan Lebong.
Beberapa penerima bahkan mengaku menyerahkan uang secara tunai menggunakan kantong plastik hitam (kresek), dan sebagian menyebut dana tersebut diantar langsung ke Rumah Dinas Bupati Lebong.
“Kalau informasi itu benar, ini sangat serius. Bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. Kami mendorong Kejari Lebong segera mengambil langkah hukum yang tegas,” lanjut Iman SP Noya.
GARIS Desak Transparansi Penegak Hukum
GARIS juga menyoroti minimnya transparansi Kejari Lebong yang hingga kini belum menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka, padahal sekitar 60 kelompok tani sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menurut Iman, sikap diam aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan menggerus kepercayaan terhadap lembaga kejaksaan.
“Kami menghargai proses hukum, tapi Kejari juga harus terbuka. Pendampingan hukum oleh Datun seharusnya mencegah korupsi, bukan sekadar formalitas administrasi,” ujar Iman.
Ia menambahkan, bila dugaan potongan 20 persen itu terbukti, maka fungsi pendampingan hukum (Bidang Datun) di Kejari Lebong perlu dievaluasi karena dianggap tidak efektif menjalankan peran pengawasan.
Minta Audit Investigatif dan Evaluasi Program
DPD GARIS Bengkulu mendesak Inspektorat Kabupaten Lebong dan BPKP Perwakilan Bengkulu segera melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan program OPLAH Non Rawa 2025.
Audit ini dinilai penting untuk menelusuri mekanisme penyaluran dana, keterlibatan pejabat, dan potensi penyimpangan dalam proyek senilai Rp11,6 miliar tersebut.
“Kami mendorong audit menyeluruh agar jelas siapa yang bermain di balik dugaan pungli ini. Jangan sampai uang negara yang seharusnya untuk petani malah masuk ke kantong oknum,” kata Iman SP Noya.
GARIS Bengkulu, lanjut Iman, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika diperlukan, pihaknya siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kementerian Pertanian RI.
Ujian Integritas Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum
Kasus dugaan pungli dalam program OPLAH Non Rawa ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Lebong.
Jika tidak ditangani serius, hal ini bukan hanya merugikan petani, tapi juga merusak citra pemerintah dan melemahkan kepercayaan publik terhadap program bantuan pertanian.
“Pendampingan hukum seharusnya menjadi benteng integritas, bukan perisai bagi pelaku penyimpangan. Kami ingin Kejari Lebong menelusuri aliran uang dan aktor di balik kasus ini, agar keadilan tidak berhenti di atas kertas,” tutup Iman SP Noya.
Hingga berita ini ditayangkan, Awak media ini, masih Berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lebong, Kejari Lebong, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. ** (Halian).