Kota Bengkulu –Beritasangsaka.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama serta dugaan pemerasan terkait penjualan kios.
Kepala Kejari Bengkulu, Dr Yeni Puspita SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak SH MH, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait penyalahgunaan aset negara.
“Tanah Pasar Panorama merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu yang pengelolaannya harus melalui izin resmi dan legalitas lengkap dari OPD terkait. Tidak boleh digunakan untuk membangun atau memperjualbelikan kios demi keuntungan pribadi maupun kelompok,” jelas Wisdom, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, modus yang dijalankan tersangka yaitu membangun kios baru di atas tanah pasar dan kemudian mematok harga kepada para pedagang, dengan kisaran Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit.
“Pedagang yang tidak mampu membayar harga tersebut tidak bisa berjualan di kios baru Pasar Panorama. Dari hasil penyidikan, jaksa memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” terang Wisdom.
Dia juga menegaskan penetapan ini menunjukkan komitmen Kejari Bengkulu dalam menuntaskan perkara korupsi hingga ke akar, menjerat semua pihak yang terlibat, serta melindungi keuangan negara.
Tersangka langsung ditahan di Lapas Bentiring, dengan pertimbangan adanya risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Atas perbuatannya, Parizan Hermedi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menariknya, dari informasi yang dihimpun, pembangunan kios Pasar Panorama tidak hanya melibatkan tersangka seorang diri, melainkan juga diduga bekerja sama dengan pihak ketiga.
Fakta ini membuat proses penyidikan berpotensi menyeret aktor lain yang ikut menikmati keuntungan dari penjualan kios.
“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan,” pungkas Wisdom. (Hs.)