Diduga Tak Ada Pengawasan, Pekerjaan Kelompok Tani Ketenong 1Jadi Sorotan Publik, Pengunaan Batu Dilokasi Dapat Berdampak Buruk Mutu dan Kwalitasnya

LEBONG-Beritasangsaka.com. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menyalurkan bantuan ke daerah-daerah sesuai dengan kebutuhan kelompok tani, salah satunya untuk merevitalisasi saluran irigasi bagi kelompok tani.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani serta meningkatkan kinerja sistem irigasi.

Dari data yang diperoleh media  ini, kelompok tani di kabupaten Lebong provinsi Bengkulu yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Diantaranya pekerjaan revitalisasi saluran irigasi kelompok tani di desa Ketenong 1 Kecamatan Pinang Belapis.

Pantauan tim awak media dan dari informasi yang dihimpun, revitalisasi saluran air irigasi yang dikerjakan oleh kelompok tani tesebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan (RAB) dan diduga sangat minimnya pengawasan dari pihak  terkait. Sehingga hal tersebut dapat berpotensi merugikan keuangan negara.

Pasalnya hal itu terpantau oleh awak media dilokasi, yang mana pekerjaan revitalisasi/pembangunan saluran irigasi. diduga dikerjakan asal-asalan terlihat dari proses pekerjaan yang tidak menggunakan mesin molen untuk pengecoran. tentu ini sangatlah berpengaruh terhadap mutu pekerjaan, sehingga saluran irigasi tersebut berpotensi tidak akan bertahan lama.

Apa lagi terlihat material batu kali yang digunakan mengambil dilokasi kegiatan tersebut. Tentu ini sudah melanggar aturan yang berlaku, Sehingga hal tersebut berdampak buruk pada lingkungan, apalagi seperti yang kita ketahui wilayah kabupaten Lebong sangat rawan dengan bencana alam longsor dan banjir. Mirisnya lagi dari sejumlah pekerjaan kelompok tani di kabupaten Lebong tesebut, diduga tidak menggunakan papan informasi seperti pada umumnya.

Hal ini jelas sudah melanggar Undang-undang. Sesuai dengan peraturan pemerintah setiap pekerjaan yang dibiayai oleh negara wajib menggunakan papan informasi. UU informasi publik No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).

Adapun Sanksi bagi kelompok tani dapat mencakup pencabutan izin penyaluran bantuan, pembekuan status kelembagaan, hingga sanksi pidana atau tindak pidana lingkungan. Sanksi ini diatur dalam undang-undang seperti UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan peraturan daerah, dengan tujuan memberikan pembinaan dan penegakan aturan agar kegiatan kelompok tani sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku.

Dengan adanya dugaan di atas publik berharap Kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dapat menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran oleh oknum kelompok tani di kabupaten Lebong provinsi Bengkulu tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan pihak konsultan pengawas dan  ketua kelompok tani belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan tersebut. (Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *