Kominfo Prov Bengkulu “Kucilkan” Media Luar,Dengan Diduga Mengkambinghitamkan Kejati & BPK

Bengkulu.Beritasangsaka.com. – Sangat disayangkan sikap arogan dan pernyataan keliru salah satu Staff Bagian publikasi dan Verifikasi Publikasi yaitu Chan dengan melontarkan kalimat, tidak menerima kerja sama media dari luar Provinsi Bengkulu.

“Kami melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) no. 31 thn 2021, karena dan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Bengkulu,” katanya (2/9/2025).

Sedangkan, merujuk dari Pergub nomor 31 tahun 2021 tidak ada pembatasan media luar untuk kerja sama dan tidak ada larangan kerjasama, poin terpenting sudah lengkap syarat untuk kerjasama dan terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers.

Selajutnua, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Bengkulu Mif Tarul Ilmi, S.Sos., M.Si. ditemui di ruang kerjanya, mengatakan pihaknua merangkul semua untuk kerja sama tidak ada batasan dengan media manapun.

“Hanya tetap kita mengacu dengan Pergub 31 lengkap syarat terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers sesuai aturan yang berlaku juga melihat kemampuan keuangan. Dimohon bersabar kita koordinasikan dulu sama Sekda Provinsi Bengkulu,” katanya.

Dilain tempat, BPK melalui Kehumasan ketika ditemui dikantornya dengan jelas menjelaskan, BPK tidak pernah mengatakan dan tidak pernah melarang kerja sama dengan media manapun.

“Tugas kami hanya mengaudit keuangan. Itu dijadikan alasan saja,” ucapnya.

Dikonfirmasi Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Pelaksana Tugas Harian (Plh) Penkum Deni Agustian mengatakan, Kejaksaan tidak boleh masuk mencampuri pekerjaan pengelolaan keuangan publikasi Kominfo tanpa ada landasan Hukumnya, apalagi melarang dan mengkotak-kotakan kerja sama dengan media, sama sekali itu tidak benar, (3/9/2025).

“Kita harus patuhi payung hukum terkait pengelolaan publikasi Kominfo harus bertanggung jawab melaksanakan Pergub itu urusan Kominfo, ada tidaknya tertulis melarang kerja sama dengan media diluar provinsi Bengkulu atau harus media lokal Bengkulu, nanti kita telusuri siapa mengatakan seperti itu dari Kejati,” tegasnya. (jlg/Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *