Pasar Panorama Dikuasai Preman Berdasi, Pemerintah Kota Tutup Mata APH Telah Lakukan Penyelidikan 

BENGKULU-  Beritasangsaka.com–Pusat Pasar terbesar di kota Bengkulu dulunya disebut Pasar Tradisional Percontohan di seluruh Indonesia. Pasar Panorama milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, menjadi ajang penguasa oknum anggota dewan, sepertinya pemerintah tutup mata atau mungkin  diduga ada permainan kotor atau bagi – bagi hasil.

‎Pasalnya bangunan kios dan lapak pedagang dikuasai oleh oknum anggota DPRD kota Bengkulu memperalat preman pasar dengan alasan atas izin dari Kadis Disperindag kota Bengkulu, dibongkar, dibangun dan dijual oleh oknum penguasa kepada pedagang dengan harga sangat fantastis. ‎Dengan modus swadaya hasil rapat dengan pedagang yang diketuai Faisal.

Peraturan Pemerintah Nomor; 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Jika ingin berjualan di pasar tradisional dengan sistem sewa tempat usaha hak pemakaian tempat usaha untuk jangka paling lama 20 tahun, setiap pedagang dibebankan kewajiban membayar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui UPTD/ Kepala Pasar setempat. 

Larangan: Setiap orang atau badan usaha dilarang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha. Jika melanggar akan dikenakan sanksi tahapan; 

1. Penutupan sementara tempat usaha.

2. Pembatalan surat Izin pemakaian tempat 

    usaha.

3. Pembatalan perjanjian pemakaian tempat usaha.

Sanksi administrasi pelanggaran yang merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usaha dapat dipidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

‎Menurut sumber dari pedagang pasar panorama Yang namanya enggan di sebutkan mengaku pihaknya

sudah puluhan tahun berjualan di pasar tersebut. Dia juga  menuturkan kronologis penguasa dalam pasar Panorama, sejak dulu semaunya, dibongkar lalu dibangun suruh bayar oleh pedagang yang memiliki Surat Tanda Bukti Hak Menempati (STBHM) tanpa bukti pembayaran atau tanpa kwitansi, kalau tidak mau bayar mereka dipindah tangan ke pedagang yang lain.

Sudah banyak yang jadi korban, pedagang tidak sanggup bayar dari Rp 120 juta sampai Rp 170 juta. ” Terpaksa pindah tangan, akhirnya kami jualan dipinggir jalan,” kata sumber.

Lebih lanjut, sumber mengatakan bangunan Auning sekarang lebih mahal tergantung luas bangunan dan lokasi yang menghadap kejalan sesuai pesanan mencapai Rp 280 juta, kios yang menghadap kedalam mulai dari Rp 135 juta  sampai Rp 170 juta tergantung letak lokasinya. Tapi anehnya pas waktu  pembayaran tidak boleh pakai kwitansi jelasnya, dengan wajah raut kesal.

‎Ketua Forum Pedagang Pasar Panorama (FP3) Ibu Dalen mengatakan, dirinya sudah bosan dan muak tentang prilaku penguasa pasar ini berulang-ulang dilaporkan kepada pihak penegak hukum tidak ada tanggapan, anehnya pihak kepolisian berada dilokasi didepan mata mereka namun tidak ada tindakan. 

“Nah kami bersyukur kepada penegak hukum (Polda) Bengkulu dalam bulan ini telah dimulai Penyelidikan atas laporan kami,  pengurus FP3 selaku pelapor sudah empat orang dipanggil sebagai saksi dan lima orang pedagang pemilik kios (Auning) yang baru dibangun juga sebagai saksi, kegiatan bangunan distop sementara menunggu kejelasan penyelidikan,” ujarnya.

Kepala UPTD Pasar Panorama Kota Bengkulu Ganda Wijaya ditemui di kantornya mengatakan, masalah pembangunan pasar panorama ada izinnya dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Bengkulu Bujang HR silahkan temui dan konfirmasi langsung katanya .

Kami sudah tiga kali menemui Kadis Perindag, Ujang HR dikantornya, akan tetapi belum bisa ditemui alasan sedang keluar. Dikonfirmasi melalui Whats Appnya tidak pernah dibalas, dihubungi tidak pernah aktif sehingga belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini ditayangkan terkait memberikan izin pihak orang lain membangun pasar Panorama milik Pemerintah kota Bengkulu. (Tim/Hs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *